Tenggarong - Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang di kelola Desa Bakungan menjadi sorotan warga,
BUMDES yang terbentuk sekitar tahun 2020-2022 itu ternyata berjalan tidak sesuai dengan dengan prosedur yang berlaku.
Menurut kesaksian Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Pembentukan BUMDES Di Desa Bakungan hanya dengan cara penunjukan langsung oleh Kepala Desa terpilih tanpa adanya Musyawarah Desa (MUSDES) ungkapnya, Saat ditemui Jurnalis Indonesiasatu di kediaman nya, Selasa (12-02-2022).
"BUMDES itu tidak legal karna dibentuknya tidak sesuai dengan PP No. 11 tahun 2021, kami gak pernah tau kok kapan MUSDES nya ucapnya"
Menurut keterangan Rahman , Sekretaris Bumdes dan anggota Bumdes bahwa mereka di pilih Kepala Desa yang baru untuk melanjutkan Bumdes tersebut dari rezim yang lalu sebelum Kepala Desa yang sekarang menjabat, karna Kepala Desa memiliki Hak untuk itu " lagipula semenjak kami melanjutkan Bumdes ini program ini berjalan dengan baik dan kami bisa melunasi pajak-pajak dari keanggotaan sebelum kami dan kami bsa menghasilkan keuntungan untuk Desa" ungkapnya
Narasumber berharap kedepannya agar Pemerintah Desa agar lebih mengerti aturan dan tau apa fungsi dari BUMDES tersebut, apa ada keuntungan untuk masyarakat atau tidak sesuai dengan fungsi dari BUMDES itu sendiri agar program tersebut memang benar tepat sasaran tutupnya